PEMBERDAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

dinkop.ngawikab.go.id – Pada hari Selasa, 15 Nopember 2022 bertempat di Rumah Makan Notosuman, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi  diadakan Kegiatan Pemberdayaan Koperasi bagi Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam Forum KSP Kabupaten Ngawi.

Hadir sebagai pembicara dalam Kegiatan ini adalah Ketua Dekopinda Kabupaten Ngawi ,H. Sugito, S.Sos. Beliau menyampaikan perlunya Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Koperasi karena sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut beliau menyampaikan bahwa RUU Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan yang saat ini sedang trending menjadi pembahasan Gerakan Koperasi. Ada beberapa regulasi dalam RUU PPSK tidak sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja teruama dalam hal Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai bisa mematikan keberadaan Koperasi di Indonesia. Sejumlah pasal di dalam RUUPPSK mendapatkan penolakan dari asosiasi koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi). Gerakan Koperasi melalui Dekopinwil Jawa Timur secara tegas menolak RUU PPSK dan menentang Koperasi di bawah pengawasan OJK.

 Koperasi ini punya jati diri yang harus betul-betul kita kuatkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang mengedepankan keadilan, mengedepankan gotong royong kerja sama dan menaungi ekonomi-ekonomi kecil dan menanungi masyarakat yang tidak tersentuh oleh perbankan,” jelas Soegito.

Menurutnya, keberadaan Koperasi sangat vital dikarenakan melibatkan banyak kerjasama yang menaungi ekonomi masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh perbankan.