BIDANG USAHA MIKRO

Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Usaha Mikro.

Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi:

  1. pembinaan peningkatan produksi;
  2. diversifikasi dan pengembangan desain produk;
  3. pengembangan standarisasi produk;
  4. pengembangan dan peningkatan teknologi industri;
  5. peningkatan kualitas kewirausahaan dan keunggulan kompetitif;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang;
  7. pemetaan usaha mikro;
  8. pengembangan pemasaran dan jaringan usaha;
  9. pembinaan dan penumbuhan wirausaha;
  10. pengembangan informasi dan promosi produk usaha mikro;
  11. fasilitasi pengembangan iklim usaha mikro;
  12. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Usaha Mikro; dan
  14. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.