Tupoksi

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Pasal 2

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta tugas  lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro;
    1. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan urusan bidang koperasi dan usaha mikro;
    1. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang koperasi dan usaha mikro;
    1. pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang operasi dan usaha mikro;
    1. penyelenggaraan     kesekretariatan     Dinas     Koperasi,     Usaha     Kecil     dan Menengah;
    1. pelaksanaan     standar    pelayanan    minimal     bidang    koperasi   dan    usaha mikro; dan
    1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 5

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai kewenangan:

  1. rekomendasi usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
  2. rekomendasi pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
  3. pemeriksaan dan pengawasan Koperasi yang wilayahi keanggotaannya dalam Daerah;
  4. pemeriksaan dan pengawasan Koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
  5. penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
  6. pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
  7. pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah;
  8. pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan
  9. pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.