BIDANG KOPERASI

Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Koperasi.

Bidang Koperasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
  2. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
  3. pelaksanaan penyuluhan, pembinaan organisasi tata laksana dan peningkatan sumber daya manusia;
  4. pemberian rekomendasi dalam pendirian, pembubaraan dan perubahan anggaran dasar koperasi serta surat ijin usaha Simpan Pinjam dan Nomor Induk Koperasi;
  5. pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi;
  6. pembinaan pengembangan usaha koperasi;
  7. pemberian fasilitasi pengembangan kemitraan koperasi;
  8. pelaksanaan pendataan usaha koperasi;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Koperasi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.