Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran reformasi birokrasi;
  3. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  4. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
  5. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.