dinkop.ngawikab.go.id – Pendamping Koperasi Wanita ( Kopwan ) dan Uasaha Kecil menengah ( UMK ) berkolaborasi dengan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) melakukan kegiatan pendampingan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Kopwan dan UMK. Sebagaimana NIB merupakan identitas pelaku usaha yang dapat di unduh di Aplikasi Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial dan Operasional.
Kegiatan pengiputan NIB yang dipandu oleh pendamping Koperasi dan UMK serta PPKL diantaranya membantu pengajuan NIB Koperasi Awnita di Kabupaten Ngawi sebagaimana diatur dalam Permenkop No 11 Tahun 2018 tentang perizinan usaha simpan pinjam Koperasi yang terintegrasi secara elektronik. Untuk mempercepat kegiatan ini, petugas melaksanakan pendampingan NIB di Paguyuban Koperasi WAnita maupun kunjungan langsung ke Koperasi. Pendampingan dilaksanakan mulai dari penerbitan NIB hingga penerbitan izin usaha simpan pinjam.
Selain pendampingan NIB Koperasi, pendampingan NIB bagi pelaku usaha juga dilakukan, Hal ini sangat penting diantaranya pelaku usaha akan mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha selain itu dapat digunakan untuk memperoleh akses permodalan, dan mendapatkan pendampingan usaha seperti pendampingan pengajuan PIRT, Halal, dan sebagainya