BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MoU / PERJANJIAN KERJASAMA

Bimbingan Teknis Penyusunan MoU / Perjanjian Kerjasama yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum SETDA Kab. Ngawi, dilaksanakan di Hotel QUEST di Kota SEMARANG pada tanggal 8 s.d 10 Maret 2023. BIMTEK tersebut dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas / Badan / Kantor dan 1 orang Kepala Bidang, Dinas Koperasidan UKM diwakili Oleh Bpk AGUS NARIMO selaku Sekdin dan SARGIAN YANU selaku Kabid SDM dan Tansmigrasi. Acara tersebut diselenggarakan selama 3 hari 2 malam, dengan Narasumber dari Biro Organisasi Jatim, Biro Hukum Jatim, POLRES Ngawi, KEJAKSAAN NEGERI Ngawi dan PENGADILAN NEGERI Ngawi. Adapun beberapa catatan penting dapat disimpulkan sebagai berikut :

NOTA KESEPAHAMAN (MOU)

  • Nota Kesepahaman atau biasa disebut juga dengan Memorandum of Understanding (“MoU”) atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
  • MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya.

PERJANJIAN KERJASAMA

  • Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
  • Perjanjian dpt menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:

1)  Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

  • Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.

2) Cakap untuk membuat perikatan.

  • Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer.
  • Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).

3) Suatu hal tertentu.

  • Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4) Suatu sebab atau causa yang halal.

  • Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

TERIMAKASIH