DIGITAL MARKETING DAN KETRAMPILAN KRIYA BERBAHAN KAIN BAGI KELOMPOK  DIFABEL

dinkop.ngawikab.go.id  Senin, 07 Agustus  2023 Perlindungan bagi difabel oleh pemerintah yaitu dengan ditetapkannya  Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.   Undang Undang tersebut Aplikatif dengan Ditunjang Perkembangan teknologi membantu penyandang difabel bekerja di banyak sektor. Keterbatasan komunikasi dan problem kualifikasi teratasi karena mereka mampu mandiri sebagai penyedia jasa Salah satu operator transportasi gojek berinovasi untuk kaum difabel Gojek melalui Go Life mengkampanyekan gerakan sosial #Hilangkan Batasan. Gerakan sosial ini bertujuan mengubah persepsi masyarakat terhadap kemampuan penyandang disabilitas. Di sisi lain, penyandang disabilitas diajak untuk percaya, bahwa mereka juga dapat berkarya maksimal tanpa batas.

5 Peluang Usaha Kekinian untuk Difabel

  1. Dropshipper Jenis usaha ini  tak memerlukan modal besar. Pelaku usaha cukup memajang foto produk supplier di media sosial atau toko online tanpa harus menyimpan stok barang.
  2. Freelancer Jika memiliki kemampuan tertentu seperti desain, menggambar, editing, dan lain sebagainya, profesi sebagai pekerja lepas bisa jadi pilihan. Selain waktu yang fleksibel, bekerja paruh waktu bisa dilakukan dari mana saja.
  3. Kerajinan Tangan Usaha kerajinan tangan seperti membuat keset, kain perca, anyaman bambu, manik, aksesori kerang dan sebagainya bisa sangat menjanjikan. Apalagi modalnya sederhana bahkan dari bahan sampah daur ulang.
  4. Penulis Dengan modal banyak membaca dan berimajinasi, menjadi seorang penulis merupakan salah satu peluang usaha yang bisa dijalankan.
  5. Content Creator Seiring diminatinya jenis video on demand di banyak kanal media sosial, peluang usaha menjadi seorang pembuat konten bisa jadi pilihan kaum difabel.

Setiap tanggal 3 Desember masyarakat dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional Sejalan dengan pesan resolusi PBB ketika mencanangkan Hari Disabilitas Internasional, pemerintah dan semua elemen masyarakat perlu meningkatkan keberpihakan terhadap difabel.  Mereka yang difabel, baik karena bawaan lahir atau karena mengalami musibah, sebetulnya tidak menuntut belas-kasihan, tetapi yang dibutuhkan adalah pengertian dan dihargai sebagai manusia dengan segala kelebihan dan keterbatasannya.

Ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan tidak mentolerir perilaku memandang rendah apalagi mengucilkan difabel.

Dasar negara kita Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung prinsip perlindungan dan penghargaan terhadap derajat, harkat dan martabat setiap manusia sebagai warga negara tanpa diskriminasi.Al