JALAN SEHAT, KEMERIAHAN PUNCAK HARI KOPERASI TAHUN 2023

Tujuan didirikannya koperasi adalah: Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

Menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi menyatakan, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Itulah salah satu sebab mengapa koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang. Koperasi Menurut Para Ahli Fungsi koperasi Didirikannya koperasi tentu memiliki tujuan dan fungsi.

Berikut ini fungsi didirikannya koperasi:  Membangun dan mengembangkan Fungsi pertama dari koperasi, yaitu membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum.

Demikian juga, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM)   Koperasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang makin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.

Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan  Koperasi memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai fondasi kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai soko gurunya.

Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional   Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi Tujuan didirikannya koperasi adalah:

Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur Menjadi sakaguru dalam perekonomian nasional Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.

Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila Prinsip koperasi Koperasi memiliki idealisme yang dirangkum dalam prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut: Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.

Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan. Mengutamakan kemandirian. Jenis koperasi Berdasarkan bentuk usaha yang dijalankan, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis.

Berikut jenis-jenis koperasi: 

Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga relatif lebih tinggi untuk kemudian dijual kepada anggota dan non-anggota.

Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa Koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.