Respon Anggota AMN Ngawi Saat Disosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

dinkop.ngawikab.go.id  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Ngawi telah mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya ke para anggota Asosiasi Makanan dan Minuman (AMN) Kabupaten Ngawi, Kamis (03/08/2023).

Kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Ngawi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi serta AMN Kabupaten Ngawi ini bertujuan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota AMN Ngawi.

Bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UKM Ngawi, kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ngawi Harsoyo, serta Ketua AMN Ngawi Yunanto Triyatmoko.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua AMN Ngawi sebagai pendaftar pertama sekaligus memberikan contoh pada seluruh anggota AMN. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah dari kantornya menyampaikan apresiasinya pada para pihak yang telah mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, tak terkecuali pelaku usaha makanan dan minuman yang tergabung dalam AMN Ngawi. 

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. “Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan pada masyarakat atas resiko kerja maupun kematian dan di masa tuanya dengan harapan tetap sejahtera,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Setyoningsih. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi ini menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota AMN Ngawi bisa kategori bukan penerima upah (BPU) tapi bisa juga kategori penerima upah (PU). Kategori PU, jika pelaku usaha memiliki pekerja, dan kategori BPU bila aktifitas kerjanya dilakukan secara mandiri. Disebutkan, mereka wajib daftar minimal 2 program, JKK dan JKM.

Dengan mengikuti dua program tersebut, jika ada yang mengalami kecelakaan di saat berangkat dan sedang maupun pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunannya 48 x upah yang dilaporkan, dan ada beasiswa untuk dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp. 174 juta.

Sedangkan bila meninggal tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, karena sakit misalnya, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp. 42 juta.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, supaya tidak ada masyarakat jatuh miskin bila si pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Nuning, panggilan akrab Setyoningsih ini. 

Nuning menambahkan, kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya ini mendapat respon positif anggota AMN Ngawi. Mereka, kata Nuning, sangat antusias mengikuti kegiatan ini. 

“Anggota AMN Ngawi sangat antusias untuk mendapat pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Banyak yang hadir, dan banyak pula yang langsung daftar setelah mendengar sosialisasi. Bahkan, yang belum bisa daftar janji segera menyusul daftar. Dari sini terbuka jalan untuk kita lanjut bersama asosiasi lain di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM,” kata Nuning.

Ketua AMN Ngawi Yunanto Triyatmoko dalam sambutannya menyatakan sangat mensupport seluruh anggota AMN Ngawi daftar BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja, kematian dan di masa tuanya. 

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, karena usia kita umumnya sudah mendekati kepala lima, sangat riskan untuk beraktifitas. Karena itu, kalau kita tidak daftar, siapa lagi yang akan melindungi kita dan keluarga kita,” ujar Yunanto.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ngawi Harsoyo, di awal sambutan telah menegaskan, seluruh usaha harus punya perlindungan jaminan sosial, termasuk sektor UKM. 

“Jadi, kami harapkan seluruh anggota AMN Ngawi segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Harsoyo. Sumber Suaraindonesia.co id