LAPORAN KINERJA PARA TENAGA PENDAMPING DINAS KOPERASI, UKM KABUPATEN NGAWI

Bahwa tenaga pendamping di Dinas Koperasi, UKM sejumlah 7 orang , mempunyai tugas dan tanggungjawab masing masing sesuai dengan keahliannya masing masing. Dalam menjalankan tugasnya mereka wajib melaporkan kinerja mereka kepada Kepala Dinas selaku pembina para tenaga pendampng. Laporan Hasil kinerja nya selalu dievaluasi oleh Kepala Dinas dan apabila kurang baik akan diberikan saran dan masukan agar performa kinerja mereka menjadi lebih baik.

Meskipun demikian pada tahun 2024 nasib para tenaga pendamping menjadi tidak menentu karena pengganggaran honorium atau gaji mereka tergantung dari pendanaan dana DAK Kementerian KOPERASI UMKM sudah dikurangi Bahkan untuk Kabupaten Ngawi dana DAK di Dinas Koperasi Nol atau tidak mendapatkan sama sekali. Semoga ada solusi bagi mereka.