dinkop.ngawikab.go.id. Ngawi, 14 November 2023. Sosialisasi Self Declare di Paguyuban Koperasi Wanita ( Kopwan ) dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Wanita (KSPPSW) yang ada di beberapa Kecamatan yang di Kabupaten Ngawi dilaksanakan secera sertentak oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Sosialisasi yang langsung di gawangi Bidang Koperasi serta tim tenaga pendamping Koperasi dan Uasaha Kecil Menengah (UKM). Kegiatan Self Declare ( Pernyataan mandiri ) ada sejak terbitnya Surat Edaran Nomor. 7 Tahun 2023 tahap pertama kegiatan ini dimulai Bulan Oktober 2023 s/d 15 Oktober 2023.
Kegiatan perdana serentak dilaksanakan selama 7 hari di Paguyuban Koperasi Wanita dan KSPPSW Kecamatan Paron, Kecamatan Jogorogo, Kecamatan Bringin, Kecamatan Karangjati, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Geneng dan Kecamatan Sine. Peserta yang hadir dari penggerak Koperasi Desa yang ada di Kecamatan tersebut.
Tujuan adanya Pernyataan Mandiri (Self Declare) adalah
- Melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
- Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi dalam memilih dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat open loop atau close loop ; dan
- Melakukan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, antara lain dengan melakukan verifikasi lapangan, pemetaan permasalahan dan pembinaan lanjutan.
Sesuai dengan tujuan dari Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 maka dengan diadakannya sosialisasi dapat memberikan informasi kepada seluruh penggerak Koperasi serta memberikan pendampingan agar Koperasi dapat melaksanakan Undang-undang yang berlaku dan mampu memutuskan pilihan Koperasi kedepan menjadi Koperasi yang tertutup (Close Loop) atau terbuka (Open Loop). Kepala Dinas Koperasi, dan UKM Kabupaten Ngawi Harsoyo, S.E., M.Si men-challenge kepada pendamping koperasi dan UKM, Koperasi di Kabupaten Ngawi khsusunya KSP/KSPPS/USP/USPPS dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan Self Declare.titik