APEL KENDARAAN DINAS UNTUK PENGAMANAN ASET BARANG MILIK DAERAH

dinkop.ngawikab.go.id. Jum’at, 6  September  2024.  Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang milik daerah (BMD) khususnya kendaraan Dinas Operasional, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi mengadakan giat apel kendaraan Dinas meliputi kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat). Sesuai arahan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi, Harsoyo, SE.,M.Si Menyatakan kegiatan apel kendaraan Dinas operasional dilakukan setiap 3 bulan (Triwulan) sekali, Kegiatan tersebut bertujuan untuk :

  1. Mengecek administrasi Surat Keterangan Pemegang Kendaraan Dinas ;
  2. Cek fisik kendaraan dinas operasional agar tetap dalam kondisi aman dan prima, siap digunakan untuk mendukung kelancaran tugas / kegiatan operasional dinas di lapangan dan tertib administrasi STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk pemenuhan data atau laporan – laporan bagi  Badan Keuangan dan Inspektorat terkait aset barang milik daerah khususnya kendaraan dinas operasional. ( Arie )