dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 26 September 2024. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatannya adalah usaha simpan pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah turut membantu atas terbentuknya KSPPS Berkah Madina Syariah yang berlokasi di Desa Talok, Rabu, Kecamatan Karangjati, 25 September 2024. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Koperasi Mujiati, SH,MM beserta pengawas Koperasi Robertus Hendhi Santosa. SE, Sementara dari KSPPS Berkah Madina Syariah hadir Dewan Pengawas Syariah, Pengawas Koperasi, Calon Pengurus serta calon anggota sebnyak 20 orang Hendi