Gaji yang ku nanti TPP yang ku tunggu

dinkop.ngawikab.go.id. Selasa, 10  September  2024. Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijan Kerja (PPPK). Dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pemenuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akurat dan tepat waktu, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan rekonsiliasi gaji bagi bendahara gaji seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Serta kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi 13 Agustus 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Inspektorat sekaligus sosialisasi migrasi dari aplikasi Sim-gaji Taspen ke versi Website merupakan bagian penting dari manajemen penggajian untuk memastikan keakuratan pembayaran gaji serta menurunkan resiko denda dan pinalti yang diakibatkan catatan penggajian tidak akurat atau tidak lengkap. Sebagaiamana diketahui Sebelum gaji di terimakan, pengajuan permintaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)  di ajukan antara tanggal 20 s/d 27 tiap bulannya. Selain gaji Untuk pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diajukan antara Tanggal 6 s/d 15. Persyaratan lain agar lancar dan tepat waktu dalam penerimaan gaji, maka bendahara gaji wajib melakukan hal-hal sebagaia berikut :

1.Mengentri data pegawai di Aplikasi Simgaji Taspen,

2.Membuat laporan SPT PPH Pasal 21 setiap akhir tahun,

3.Mengajukan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) untuk pegawai yang pindah tugas dan pensiun,

4.Membuat RKA dan anggaran kas gaji. Reni