dinkop.ngawikab.go.id. Senin, 9 September 2024. Kalimat penyemangat yang senantiasa ada bagi pendamping Koperasi sebagaimana dilakukan Titik Hastuti, S.E. Tenaga Pendamping yang selalu bersemangat dalam memberikan pendampingan dan pembinaan perkoperasian kepada pengurus serta anggota koperasi Wanita Desa Hutan Lestari, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman (01/07/2024).
Dalam kegiatan ini dihadiri 3 pengurus dan beberapa anggota koperasi yang melakukan kegiatan rutin arisan serta pembayaran angsuran dan simpanan wajib. Selain memberikan pendamping agar koperasi segera melaksanakan RAT, pendamping juga memberikan pembinaan perkoperasian kepada anggota yang hadir dengan memberikan pemahaman terkait kewajiban anggota serta perkopersian dan kewajiban koperasi. Selain itu, Tenaga Pendamping Koperasi memberikan motivasi dan dukungan agar koperasi dapat lebih tertib dalam menjakankan kewajiban RAT.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya pada Pasal 26 merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum dan harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Maka diharapkan semua koperasi dapat segera melaksanakan RAT dan koperasi yang memiliki kesulitan akan diberikan pendampingan dan pembinaan. Titik