Penanganan Akses Reforma Agraria

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan di sertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Istilah agraria berhubungan erat dengan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria juga memiliki definisi terkait pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.

Tujuan Reforma Agraria

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, reforma agraria memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Mengurai ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
  2. Menangani sengketa dan konflik agraria;
  3. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  4. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
  5. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
  6. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
  7. Memperbaiki dan menjaga lingkungan hidup.

Jika reforma agraria dijalankan dengan baik maka akan menghasilkan revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan yang kokoh. Reforma agraria yang berhasil ditandai oleh kepastian penguasaan tanah yang menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi petani, tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian mutu lingkungan hidup, kedaulatan pangan, kemampuan produktivitas yang mampu membuat keluarga petani mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli yang tinggi.

Kalau hal ini terjadi, sektor pertanian akan menjadi sandaran hidup mayoritas rakyat dan juga sekaligus penyokong industrialisasi nasional. Dengan demikian reforma agraria akan mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan.

Dengan kata lain tujuan pokok dari reforma agraria (yang sejati) adalah penciptaan keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria (agrarian justice), peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Keadilan agraria itu sendiri dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana struktur penguasaan tanah secara relatif. Tidak memperlihatkan ketimpangan yang memberikan peluang bagi terciptanya penyebaran dan penguatan aktivitas perekonomian rakyat yang berbasis di pedesaan.

Kemudian, menjadi basis bagi partisipasi aktif dan produktif bagi sebagian besar penduduk yang nyatanya bergantung pada aktivitas pertanian untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan nasional baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.

Itu sebabnya, sejak lama banyak ahli meyakini bahwa reforma agraria yang sejati akan memberikan kontribusi penting bagi proses demokratisasi pedesaan yang dalam konteks Indonesia adalah salah satu pangkalan penting bagi kehidupan sosial sebagai besar penduduknya.