dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 5 September 2024. Tenaga pendamping koperasi melakukan pendampingan kepada Koperasi Produsen Bumona Sejahtera Bersama Ngawi, 12 Februari 2024, Koperasi tersebut tergolong koperasi baru yang masih membutuhkan pendampingan dalam penyusunan laporan RAT. Pendamping memberikan pemahaman cara dalam mencatat transaksi keuangan serta cara menyusun laporan keuangan koperasi. Koperasi berharap agar dapat segera melaksanakan RAT dengan tepat waktu sesuai dengan aturan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya pada Pasal 26 merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum dan harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Maka diharapkan semua koperasi dapat segera melaksanakan RAT dan koperasi yang memiliki kesulitan akan diberikan pendampingan dan pembinaan. Titik