PENDATAAN, PENILAIAN USP KOPERASI BERSIFAT TERTUTUP ATAU TERBUKA ?

dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 26  September 2024. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi mengikuti Zoom Meeting dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Rabu 24 September 2024, dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Beliau menyampaikan terkait banyak Hal diantaranya :

TAHAPAN PENILAIAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

Kegiatan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi telah dimulai awal tahun 2023, dengan
melakukan Sosialisasi UU P2SK dan Penyusunan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023
tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, serta Pengisian Self Declare dari September 2023
sampai dengan September 2024;

  • Self Declare merupakan bukti Pemerintah telah berupaya menerapkan prinsip partisipasi dalam
    pelaksanaan penilaian USP Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, untuk melakukan
    perbaikan tata kelola usaha simpan pinjamnya agar sesuai dengan Permen Koperasi dan UKM
    Nomor 8 Tahun 2023, lebih dari 1 tahun;
  • Verifikasi Lapangan akan dimulai 1 Oktober 2024, dengan pelaksana PT Surveyor Indonesia, suatu
    BUMN di Indonesia;
  • Verifikasi Lapangan untuk penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup atau
    terbuka memerlukan dukungan:
  1. Basis Data USP Koperasi yang Akurat, Lengkap dan Terkini 🡪 Pemutakiran Basis Data;,
  2. Pelaksana yang Kompeten, sehingga dilaksanakan Pelatihan 🡪 Verifikator dan PIC Dinas; dan
  3. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Penilaian USP Koperasi oleh PIC Dinas Koperasi. Hendi