Peran Pendamping UMK dalam ajukan sertifiakt halal

dinkop.ngawikab.go.id. Senin, 9  September  2024. Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK) melakukan kunjungan di UKM Zain Berkah yang beralamat di Jl. Jekitut No 6 RT 002 RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi. 6 Maret 2024. Kunjungan dalam rangka identifikasi permasalahan sekaligus pendampingan. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikat Halal untuk produk yang dipasarkan. Pendamping UMK melakukan pendampingan pendaftaran Sertifikat Halal yang dapat dijadikan jaminan bahwa produk telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang, menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk serta dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas.naning