dinkop.ngawikab.go.id. Senin, 30 September 2024. Giat tenaga pendamping koperasi, Daisy Fandira Prastiwi, SE, melakukan kunjungan dalam rangka pendampingan self declare tahap 3 di KSPPSW Nurul Huda Sejahtera, Desa Patalan, Kec. Kendal. Selasa, 07 Mei 2024, Kegiatan ini dilakukan guna melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop). Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) tahap 3. Daisy