SOSIALISASI LEGALITAS PERIJINAN USAHA PADA ANGGOTA KOPERASI

dinkop.ngawikab.go.id. Jum’at, 6  September  2024.  Giat tenaga pendamping Koperasi, Daisy Fandira Prastiwi, SE, melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pasca pelatihan serta sosialisasi legalitas perijinan usaha pada anggota koperasi di Koperasi Produsen Wono Bhekti Makmur, Desa Babadan, Kec. Paron. Kamis, 18 Juli 2024, Kegiatan dilakukan bersama dengan rekan tenaga pendamping UKM, Naning Nur Hidayah, SH. Selain kelembagaan Koperasi, diharapkan anggota Koperasi mampu memiliki produk unggulan masing-masing yang kelengkapan perijinan  usaha nya harus di penuhi. Perijinan usaha yang harus dimiliki adalah nomor induk berusaha, PIRT dan sertifikat halal. Saat kegiatan sosialisasi berlangsung, ada anggota Koperasi dengan usaha kerupuk mengajukan NIB, PIRT dan sertifikat halal. Daysi