dinkop.ngawikab.go.id. Rabu, 21 Mei 2025. Bertempat di pendepo Desa Warukkalong, telah diselenggarakan musyawarah Desa khusus ( Musdesus ) pembentukan Koperasi Merah Putih, (20/5/2025). hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Tim Dinas Koperasi Usaha, Kecil dan Menengah ( Dinkop UKM) Kabupaten Ngawi. Drs. Edi Purwantoro. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkop UKM tersebut memberi arahan tarkait pendirian Kopdes Merah Merah Putih Dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri terkait. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih. selain dasar hukum pemateri juga menyampaikan tentang persyaratan khusus sebagai pengurus atau pengawas antara lain :
1.Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa
2.Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas. Mass-all