Kunjungan Inspektorat dalam audit SPIP

dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 10 Juli 2025. Inspektorat Kabupaten Ngawi, Melakukan audit SPIP ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan operasi dalam suatu instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai, termasuk efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dalam auditnya Tim dari Inspektorat menanyakan berbagai hal terkait Indikator Program dan Indikator Kegiatan tahun 2023 – 2024, apakah masih sesuai, apakah masih dipakai indikator-indikator tersebut dan bagaimana Core business apakah berdampak atau tidak. sebagaimana diketahui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah mempunyai :

1. Indikator Program

1. Persentase Usaha mikro yang aktif pada tahun berkenan

2. Persentase Usaha Mikro yang menjadi Wirausaha

3. Jumlah Usaha Mikro yang mengalami kenaikan omset

2.Indikator Kegiatan

1. Persentase Usaha mikro Kecil yang diberdayakan

2.Persentase jumlah usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk usaha

3.Persentase usaha mikro yang diberikan pendampingan melalui Lembaga pendampingan

4.Persentase jumlah usaha mikro yang dberikan dukungan fasilitasi pemasaran

5.Jumlah Usaha Mikro yang mengalami perkembangan Produk

Dengan adanya SPIP, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang lebih baik.Ms-al