ASN PPPK Paruh waktu Dinas Koperasi

dinkop.ngawikab.go.id. Selasa, 07  Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Ngawi telah melakukan pengangkatan dan penyerahan SK untuk 734 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, yang telah dilaksanakan pada akhir September 2025. Kebijakan pemerintah untuk mengkonversi tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, dengan tujuan menuntaskan masalah tenaga honorer dan meningkatkan pelayanan publik. Pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan pada 30 September 2025, bertempat di Pendopo Wedya Graha, Ngawi. Usulan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi dan mencakup berbagai posisi di berbagai dinas, termasuk administrasi, guru, dan operasional umum. Dinas Koperasi mendapatkan tenaga P3K parugh waktu 4 Orang. Mas-al