inkop.ngawikab.go.id. Kamis, 17 April 2025, Walidata adalah unit pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, memeriksa, mengolah, menganalisis, dan menyebarluaskan data dari produsen data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu dalam kerangka Satu Data Indonesia. Tugasnya mencakup pemeliharaan dan pemutakhiran data, serta memastikan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan transparansi publik.
Peran dan Tugas Walidata
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan metadata dari produsen data.
Pemeriksaan Data: Memeriksa kesesuaian dan kelengkapan data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip dan standar Satu Data Indonesia.
Pengolahan dan Analisis: Mengolah data yang terkumpul untuk dapat dianalisis lebih lanjut.
Penyebarluasan Data: Menyebarluaskan data dan informasi yang telah diolah agar dapat diakses dan dibagipakaikan oleh pihak lain.
Pemutakhiran dan Pemeliharaan: Memelihara dan memutakhirkan data secara berkala.
Pengelolaan Sistem: Sering kali menggunakan aplikasi seperti e-Walidata untuk mengelola seluruh tahapan data, dari perencanaan hingga penyebarluasan.