Dinkop.ngawikab.go.id. Rabu, 09 April 2025, Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek (surat berharga) yang mempertemukan investor (pemilik modal) dengan perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana untuk ekspansi. Pasar modal menyediakan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, dan reksa dana, serta berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemberi imbal hasil bagi investor.
Pasar modal syariah adalah segmen pasar modal konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan transaksinya, termasuk penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan, untuk menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Di Indonesia, pasar modal syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didasarkan pada pedoman dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).