Dinkop.ngawikab.go.id. Ahad 26 Oktober 2025, Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tentang Penetapan Program Perpindahan Penetapan Transmigran Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 Kabupaten Ngawi mendapat satu (1) quota calon transmigran di daerah Kabupaten Sidandreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah calon transmigran melalui serangkaian pelatihan yang dilaksanakan Kementerian Transmigrasi RI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Bupati Ngawi menetapkan melalui SK Penetapan Calon Transmigran Tahun 2025 sejumlah 1 KK 5 jiwa berasal dari Desa Sirigan, Kecamatan Paron yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi sesuai persyaratan. Atas perintah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumarsono S.H.,M.Si menunjuk Kepala Bidang Peningkatan SDM dan Transmigrasi Sargian Yanuardi beserta Kepala Seksi Transmigrasi Risang Dewangkara menyeleksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Sumarsono berpesan kepada calon transmigran yang sudah ditetapkan agar nanti setelah berangkat menuju Daerah tempat transmigran bermukim untuk menghormati suku, agama, budaya dan adat istiadat setempat.( Rs )

