Dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 30 Oktober 2025, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi melalui Bidang Usaha Mikro mengadakan Sosialisasi dengan tema “FASILITASI KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA MIKRO”. Rabu, 29 Oktober 2025, Acara dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Lukman Hakim, S.Ag., LP3H Mathla’ul Anwar Ngawi, Serta 100 UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal.
Acara dibuka oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. Bupati menyampaikan bahwa sertifikasi produk halal sangat penting, karena sebagian besar masayarakat Ngawi beragama islam. Sertifikat Halal dapat menimbulkan rasa kepercayaan bahwa seluruh produk yang beredar sudah dapat dikonsumsi secara aman. Percepatan sertifikasi Halal akan terus didukung oleh Pemerintah Daerah. dibutuhkan sinergi yang baik oleh seluruh pihak dan stakeholder.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi, Sumarsono, S.H., M.Si., menyampaikan arahan terkait kegiatan hari ini. Selain penyerahan secara simbolis Sertifikat Halal kepada pelaku usaha, dilaksanakan pula sosialisasi tentang kewajiban pelaku usaha pasca penerimaan sertifikat halal yang disampaikan narasumber Agus Chichul Anam, S.Ag., M.Si. selaku Penyuluh Agama Islam. Agus menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki 5 kewajiban pelaku usaha pasca menerima sertifikat halal yaitu :
- Mencantumkan label Halal
- Menjaga kehalalan produk
- Memisahkan lokasi, tempat, dan proses produk halal (PPH) antara produk halal dan tidak halal
- Memperbaiki sertifikat halal jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH
- Melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. Lawu


