RAPAT PLENO DEWAN PENGUPAHAN NGAWI DALAM RANGKA USULAN UMK 2023

dinkop.ngawikab.go.id 28/11/2022. Bertempat di aula Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dilaksanakan rapat pleno dan pengupahan Kabupaten Ngawi yang dihadiri Dewan Pengupah Kabupaten Ngawi, APINDO, Serikat Pekerja PT Dadi Mulyo Sejati (DMS) Geneng, SDM dan Serikat Pekerja PG Soedhono Geneng, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah serta Bappeda.

Rapat dibuka oleh Yusuf Rosyadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi sekaligus menyampaikan bahwa rapat ini sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan wajib digunakan untuk menentukan besaran UMK sesuai rumus perhitungan yang ada dalam aturan tersebut, dan penentuan UMK Kabupaten Ngawi tahun 2022 sebesar 1.962.585,99 menjadi 2.101.046,43 untuk tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 138.460,63. Penentuan kenaikan upah ini hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik  (BPS) setelah melakukan survei  dan merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Maksud dan tujuan usulan kenaikan UMK adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan  yang layak dan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upah pekerja/buruh tidak dibaya terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja sedangkan manfaatnya transparan, adil serta profesional dengan besaran mikro ekonomi, juga dapat diprediksi dan dapat memberikan kepastian kepada investor. Risang