Pentingnya Sertifikasi Produk Bagi UMKM

dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 12  September  2024. Agus Triyanto Pendamping UMK Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi, melakukan kunjungan ke UKM Kweentin yang beralamat di Dsn. Ngadirejo  RT 05 RW 02, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe. Rabu, 17 April 2024.

Kunjungan lapangan ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi permasalahan usaha sekaligus pendampingan. Dalam manjalankan kegiatan usaha yang di miliki oleh Hartini, owner UKM Kweentin menuturkan kendala yang dihadapi pada saat ini adalah salah satu produknya yaitu kacang bawang belum memiliki sertifikat halal. Harapannya kepada Dinkop bisa membantu dalam pengajuan sertifikat halal. perlu duketahui UKM Kweentin telah memiliki NIB dan P-IRT, Hak paten Merk dan Sertifikat halal dari sebagian produk, Dinkop menugaskan Pendamping agar mengumpulkan data terkait syarat dalam pengajuan sertifikat halal dan segera membantu sampai terbitnya sertifikat halal, dengan adanya sertifikasi dapat menjadi jaminan bahwa produknya telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak yang mengeluarkannya. menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk serta dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pasar yang lebih luas.Agus