dinkop.ngawikab.go.id. Rabu, 25 September 2024. Dalam mendukung kemudahan transaksi Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu membuat inovasi Penyetoran uang secara online melalui Cash Management System (CMS) sehingga Bendahara Penerimaan tidak perlu ke Bank. Penyetoran ini hanya membutuhkan akun di CMS Bank yang bersangkutan serta token untuk menyetujui transaksi yang dilakukan. Misalnya, pengembalian uang jaminan lelang. Bendahara Penerimaan hanya perlu untuk melakukan transfer ke rekening peserta yang kalah lalu Pejabat yang memegang token akan menyetujui transaksi tersebut. Tak hanya uang jaminan lelang. Hasil Bersih Lelang dan Hak Penyerah Piutang juga bisa disetorkan melalui CMS dengan alur yang sama. Untuk penyetoran PNBP ke Kas Negara, alurnya sedikit berbeda. Bendahara Penerimaan akan membuat kode Billing terlebih dahulu melalui SIMPONI. Setelah Billing dibuat, copy kode Billing tersebut ke menu pembayaran di CMS. Barulah Pejabat yang memegang token akan menyetujui transaksi tersebut. Jadi, semua transaksi yang dilakukan Bendahara Penerimaan telah dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Bank.