DARI TIDAK TERTIB MENJADI TERTIB

dinkop.ngawikab.go.id. Senin, 30  September 2024. Kewajiban koperasi salah satunya adalah melaksanakan RAT setiap 1 (satu) tahun sekali, pengurus dan pengawas melaporkan hasil pertanggungjawabannya. Untuk mempersiapkan tutup buku per Desember 2024, pengurus koperasi Wanita Mawar mempersiapkan laporanya dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping. Semangat para pengurus yang tinggi membuat koperasi semakin lebih baik dikarenakan, koperasi pernah tidak tertib dalam pelaksanaan RAT. Adanya Tenaga Pendamping koperasi aktif kembali dan rutin melaksanakan RAT.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya pada Pasal 26 merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum dan harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Maka diharapkan semua koperasi dapat segera melaksanakan RAT dan koperasi yang memiliki kesulitan akan diberikan pendampingan dan pembinaan.Titik