dinkop.ngawikab.go.id. Senin, 30 September 2024. Giat tenaga pendamping dalam memberikan pendampingan dan pembinaan bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT maupun yang kesulitan dalam penyusunan laporan RAT. Kegiatan ini bertujuan agar koperasi dapat segera melaporkan hasil pertanggungjawabannya selama satu tahun. Bagi pengurus yang terkendala dalam laporan akan didampingi oleh Tenaga Pendamping dengan harapan semua koperasi yang ada di Kabupaten Ngawi tertib melaksanakan RAT sesuai dengan UU perkoperasian yang berlaku.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya pada Pasal 26 merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum dan harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Maka diharapkan semua koperasi dapat segera melaksanakan RAT dan koperasi yang memiliki kesulitan akan diberikan pendampingan dan pembinaan. Titik