Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

dinkop.ngawikab.go.id. Kamis, 06  Februari 2024.  Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun anggaran 2024. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019, Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta dalam usaha meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

            Inspektorat Kabupaten Ngawi,  Melakukan Desk Verifikasi Bukti Dukung LPPD Tahun 2024 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UM) Kabupaten Ngawi pada hari Selasa, Tanggal 04  Februari 2024, Sebagaimana diketahui Dinkop UM mengampu 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK) OUTCOME yaitu :

  1. Meningkatnya Koperasi yang berkualitas dengan Rumus Jumlah Koperasi yang meningkat kualitasnya berdasarkan RAT, volume usaha dan asset / Jumlah seluruh Koperasi X 100%
  2.  Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirasausaha dengan Rumus Jumlah usaha mikro yang menjadi wirausaha / Jumlah usaha mikro keseluruhan X 100%

Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.Massall