dinkop.ngawikab.go.id. Rabu, 24 April 2025. Masyarakat banyak yang bertanya apa perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM)? Tentu jawabannya tidak boleh asal-asalan, karena terkait dengan status usaha, modal usaha, dan pihak manasaja yang wajib memberikan pembinaan serta pemberdayaan terhadap UMKM. Mari kita urai pengertian tersebut, sebagaimana diatur dalam turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka kita bisa membedakan hal tersebut
Pembinaan dan Pemberdayaan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, maupun Usaha Menengah akan mendapatakan Pembinaan, Perlinduangan dan Pemberdayaan yang berbeda-beda. sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Unit Usaha Mikro Pembinaan, Perlinduangan dan Pemberdayaannya oleh pemerintah kabupaten/kota, Usaha Kecil oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan Usaha Menengah berskala Nasional
Modal
- Pendirian dan pendaftaran Usaha Mikro, Modal usaha yang disyaratkan memiliki modal sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Pendirian dan pendaftaran Usaha Kecil, Modal usaha yang disyaratkan memiliki modal lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Pendirian dan pandaftaran Usaha Menengah, Modal usaha yang disyaratkan memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Tenaga Kerja
- Usaha Mikro, anda dikategorikan masuk pada klaster usaha ini apabila mempunyai tenaga kerja paling banyak 10 orang.
- Usaha Kecil bila anda mempekerjakan lebih dari 10 hingga 49 tenaga kerja, usaha anda masuk klaster usaha ini.
- Selanjutnya, suatu usaha ditetapkan sebagai Usaha Menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 sampai dengan 150 karyawan.
Hasil Penjualan
Kriteria UMKM diukur dari hasil penjualan tahunan.
- Usaha Mikro mendapatkan hasil maksimal Rp.2.000.000.000.-
- Usaha Kecil mendapatkan hasil maksimal Rp.2.000.000.000.- s/d Rp.15.000.000,-
Usaha Menengah mendapatkan hasil maksimal Rp.15.000.000.000.- s/d Rp.50.000.000,-