dinkop.ngawikab.go.id. Rabu, 21 Mei 2025. Bertempat di Balai Desa Kendung, telah diselenggarakan musyawarah Desa khusus ( Musdesus ) pembentukan Koperasi Merah Putih, (20/5/2025). hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Tim Dinas Koperasi Usaha, Kecil dan Menengah ( Dinkop UKM) Kabupaten Ngawi. Drs. Edi Purwantoro bersama jajaran. Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Kwadungan serta Pemerintah Desa Kendung. Acara yang langsung dipandu oleh pimpinan rapat sepakat membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Arahan dari Sekretaris Dinkop UKM Drs. Edi Purwantoro tarkait pendirian Kopdes Merah Merah Putih yang antara lain membahas tentang :
A. Dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri terkait. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
B. Persyaratan khusus sebagai pengurus atau pengawas antara lain
-Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa
-Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas.
C.Jenis usaha
adapun jenis usaha sesuai KBLI antara lain :
1. Gerai Sembako
Unit ini bergerak di bidang perdagangan kebutuhan pokok, meliputi:
- Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara tradisional.
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.
2. Gerai Obat Murah/Apotek Desa
Berfungsi sebagai pusat distribusi obat dan produk kesehatan, dengan layanan seperti:
- Penjualan eceran obat manusia dan hewan, baik di apotek maupun non-apotek.
- Penjualan obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan.
3. Gerai Klinik Desa
Memberikan pelayanan kesehatan dasar melalui:
- Aktivitas puskesmas dan klinik swasta.
- Rumah sakit kecil, rumah sakit swasta, atau layanan kesehatan lainnya di tingkat desa.
4. Gerai Kantor Koperasi
Menjadi pusat administratif dan layanan umum koperasi, dengan usaha mencakup:
- Perdagangan mesin kantor secara ecer.
- Penyewaan peralatan kantor dan peralatannya tanpa hak opsi.
5. Gerai Pergudangan dan Logistik
Mengelola penyimpanan barang dan distribusi logistik melalui:
- Layanan ekspedisi darat, laut, udara, dan multimoda.
- Jasa pergudangan (cold storage/cold chain).
7. Kegiatan Usaha Lain
Koperasi dapat mengembangkan usaha lain di luar enam unit wajib di atas, sesuai dengan:
- Kebutuhan masyarakat desa.
- kearifan lokal.
- Penugasan khusus dari pemerintah.
Dengan tujuh bidang usaha tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat, mandiri, dan berbasis potensi wilayah. Pemerintah pun menekankan pentingnya digitalisasi dan tata kelola profesional agar koperasi benar-benar menjadi ujung tombak kesejahteraan desa.Mass-all