dinkop.ngawikab.go.id. Kamis/29/10/2025. Program Lintas Sektor Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHAT ) kerjasama antara Kementerian Koperasi RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI ( ATR/BPN) tahun ini membuka pendaftaran calon penerima SHAT untuk diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) pada tahun 2026. Penerima manfaat program ini adalah bagi mereka masyarakat yang mempunyai usaha mikro dengan syarat status tanah masih berupa catatan tradisional di Kantor Desa/Kelurahan sebagai bukti administratif kepemilikan dan pembayaran pajak tanah ( letter C ) serta tanah tidak dalam sengketa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Timur menginformasikan kepada Kabupaten/Kota untuk mengadakan sosialisasi SHAT pada tahun 2025 ini.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah telah mengadakan sosialisasi di 2 ( dua) tempat yang berbeda yaitu Desa Sidorejo dan Desa Rejuno Kecamatan Karangjati dengan tema ” Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHAT ) Bagi Pelaku Usaha Mikro “. Sosialisasi di buka oleh Kepala Bidang Peningkatan SDM dan Transmigrasi Sargian Yanuardi S.H., M.M mewakili Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi Sumarsono S.H., M.Si. Acara dihadiri Kepala Desa bersama perangkat, tokoh masyarakat, ulama dan warga Desa. Bertempat di aula Desa materi disajikan oleh Tahta Akbar Paramaartha, S.E. ( Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama) dan Hurin Aghnia Ainani. S.Ak.( Pengawas Koperasi Ahli Pertama).
Dalam penyampaian ini pemberi materi menghimbau agar dengan adanya sosialisasi segera mendaftar program Lintas Sektor SHAT melalui Kepala Desa setempat. selain SHAT juga disinggung mengenai strategi pemasaran bagi UKM tentang bagaimana cara membranding dan menginovasi produk jangka pendek maupun jangka panjang. perluasan pemasaran perlu memperhatikan kwalitas barang atau makanan/minuman dengan cara pengemasan yang menarik sehingga konsumen mudah memahami memilih apakah suka rasanya, desain/bentuknya atau menarik kemasannya. Ini adalah salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli suatu produk. Tidak kalah penting disampaikan, di era digital ini untuk meningkatkan pendapatan UKM supaya mempromosikan hasil produk melalui digitalisasi ( media sosial ) agar dikenal luas di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun strateginya di promosikan dengan narasi yang baik atau dengan membuat video yang berkesan kepada konsumen. Apabila kesulitan permodalan pelaku UKM bisa mengikuti program SHAT gratis dan setelah terbit Sertifikat Hak Milik ( SHM) maka bisa dijadikan untuk modal usaha sebagai jaminan pinjaman Bank. ( Rs )

