Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Koperasi.
Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
- penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
- pelaksanaan penyuluhan, pembinaan organisasi tata laksana dan peningkatan sumber daya manusia;
- pemberian rekomendasi dalam pendirian, pembubaraan dan perubahan anggaran dasar koperasi serta surat ijin usaha Simpan Pinjam dan Nomor Induk Koperasi;
- pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi;
- pembinaan pengembangan usaha koperasi;
- pemberian fasilitasi pengembangan kemitraan koperasi;
- pelaksanaan pendataan usaha koperasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Koperasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.