Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Koperasi.
Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
- Pelaksanaan penyuluhan, pembinaan organisasi tata laksana dan peningkatan sumber daya manusia;
- Pemberian rekomendasi dalam pendirian, pembubaraan dan perubahan anggaran dasar koperasi serta surat ijin usaha Simpan Pinjam dan Nomor Induk Koperasi;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi;
- Pembinaan pengembangan usaha koperasi;
- Pemberian fasilitasi pengembangan kemitraan koperasi;
- Pelaksanaan pendataan usaha koperasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Koperasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.