BIDANG KOPERASI

Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Koperasi.

Bidang Koperasi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
  3. Pelaksanaan penyuluhan, pembinaan organisasi tata laksana dan peningkatan sumber daya manusia;
  4. Pemberian rekomendasi dalam pendirian, pembubaraan dan perubahan anggaran dasar koperasi serta surat ijin usaha Simpan Pinjam dan Nomor Induk Koperasi;
  5. Pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi;
  6. Pembinaan pengembangan usaha koperasi;
  7. Pemberian fasilitasi pengembangan kemitraan koperasi;
  8. Pelaksanaan pendataan usaha koperasi;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Koperasi; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.