BIDANG PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TRANSMIGRASI

Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia  dan  Transmigrasi  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi.

Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. menyiapkan     bahan    perumusan    kebijakan,     rencana    dan    pelaksanaan program Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;
  2. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;
  3. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;
  4. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;
  5. melaksanakan      sosialisasi     dan    koordinasi    tugas     Bidang    Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi;dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

  • Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi, membawahi Seksi Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Transmigrasi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi.
  • Seksi Transmigrasi mempunyai tugas:
    • menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program transmigrasi;
    • melaksanakan          koordinasi        dengan        instansi         terkait        dalam penyelenggaraan program transmigrasi;
    • melaksanakan kerjasama antar daerah bidang transmigrasi,
    • melaksanakan penyuluhan, seleksi dan pembinaan calon transmigrasi;
    • melaksanakan fasilitasi pembekalan pelatihan calon transmigrasi;
    • melaksanakan observasi lokasi pemukiman calon transmigrasi;
    • melaksanakan koordinasi dan kerjasama pengembangan transmigrasi;
    • melaksanakan pelatihan ketrampilan usaha untuk calon transmigrasi
    • melaksanakan monitoring, evaluasi  dan  pelaporan  Seksi Transmigrasi; dan
    • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi sesuai dengan tugas Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi.