Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Usaha Mikro.
Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi:
- pembinaan peningkatan produksi;
- diversifikasi dan pengembangan desain produk;
- pengembangan standarisasi produk;
- pengembangan dan peningkatan teknologi industri;
- peningkatan kualitas kewirausahaan dan keunggulan kompetitif;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang;
- pemetaan usaha mikro;
- pengembangan pemasaran dan jaringan usaha;
- pembinaan dan penumbuhan wirausaha;
- pengembangan informasi dan promosi produk usaha mikro;
- fasilitasi pengembangan iklim usaha mikro;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Usaha Mikro; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.