Lewati ke konten
- 1.Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilannya.
- 2.Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilannya.
- 3.Jabatan Fungsional terdiri dari:
- a.Perencana Ahli Muda;Pengawas Koperasi Ahli Muda;Analis Kebijakan Ahli Muda;Penyuluh Industri dan Perdagangan Ahli Muda; dan
- b.Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah.
- 4.Jumlah masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 5.Pejabat Fungsional dapat ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator untuk membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada masing-masing pengelompokan uraian tugas.
- 6.Penetapan Pejabat Fungsional yang dapat diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 7.Penugasan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, dilakukan dengan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
- 8.Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, diutamakan dari Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.
- 9.Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional hasil penyetaraan maka Sub Koordinator dapat ditunjuk dari Pejabat Fungsional dalam rumpun yang sama dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post Views: 2,426