Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
Sekretariat mempunyai fungsi:
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran reformasi birokrasi;
- pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
- penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.