dinkop.ngawikab.go.id – Pada Selasa, 8 Nopember 2022 bertempat di RM. Notosuman, Watualang, Ngawi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Perpajakan Bagi Badan Usaha Koperasi.
Peserta kegiatan adalah pengurus atau pengelola Koperasi pegawai negeri, Koperasi karyawan, Koperasi wanita dan Koperasi simpan pinjam. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan Koperasi terhadap regulasi. Hadir sebagai Narasumber adalah Bapak Danang dari KPP Pratama Pajak Ngawi.
Sebagaimana diketahui bahwa regulasi perpajakan sering mengalami perubahan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. PPh Final Koperasi sesuai PP 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak 0,5% omzet mempunyai ketentuan batas waktu bagi CV, Firma dan Koperasi dengan Jangka waktu 4 tahun. Setelah melebihi 4 tahun akan dikenakan tarif PPh 11% dari laba bersih.