SOSIALISASI HKI

dinkop.ngawikab.go.id. Ngawi, Selasa 21  November 2023. Hak Kekayaan Intelektual (KI) adalah “ hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia” kalimat diatas adalah bagian awal dari pemaparan yang di sampaikan oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Gatot Sarjono. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi tersebut, tema yang diangkat “Sosialisasi Klinik Konsultasi Hak Merek Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh Bakorwil 1 Madiun, Hari Selasa, 21 November 2023. materi selanjutnya gatot menerangkan  HKI berdasarkan kepemilikan ada 2: Komunal dan Personal

  1. KOMUNAL adalah  Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap contohnya Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografiis.
  2. PERSONAL adalah Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonom misalnya Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, DTLST.

Hal lain yang juga penting diperhatikan bagi perangkat Daerah yang menangani terkait fasilitasi sertifikasi bagi UMKM adalah Klinik Kekayaan Intelektual (KI).  Apa itu Klinik Kekayaan Intelektual yaitu sarana yang dapat digunakan oleh Masyarakat dalam memperoleh akses layanan kekayaan intelektual di luar lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Dikilinik ini akan diberi gambaran terkait HKI dan lain – Lainnya misalnya terkait merek, Prinsip perlindungan, Mengapa mendaftarkan merek, Kenyamanan & Keamanan dalam Berbisnis  dan masih banyak hal lainnya.mas-al